Koperasi sekolah atau sering disebut koperasi siswa adalah koperasi yang anggotanya para siswa/murid dari suatu sekolah yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi dikalangan siswa.
Ciri-ciri koperasi sekolah sebagai berikut:
- Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
- Anggota koperasi sekolah adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan
- Koperasi sekolah tidak disyaratkan menjadi badan hukum karena pendiriannya berkaitan untuk kepentingan belajar mengajar
- Koperasi berfungsi sebagai laboratorium pengajar kopersi di sekolah
Koperasi didirikan berdasarkan surat
keputusan bersama antara Departemen
Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
tanggal 16 Juli
1972
Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih
lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja
, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor
633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan
koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah,
dan Pesantren.
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai
penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang
lain adalah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang
sangat berguna bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Tujuan didirikannya koperasi sekolah
di antaranya sebagai berikut:
a.
Agar siswa memiliki kesadaran
tentang fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian
rakyat.
b.
Agar para siswa memiliki rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c.
Agar dapat meningkatkan upaya
pembinaan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan
terusmenerus.
d.
Agar siswa memiliki bekal
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan
koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e.
Menanamkan dan memupuk rasa tanggung
jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f.
Menunjang program pembangunan pemerintah
di sector koperasi melalui program pendidikan di sekolah.
g.
Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi
masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan
jiwa, semangat, serta sikap berkoperasi.
h.
Menunjang pendidikan sekolah ke arah
kegiatan-kegiatan praktis untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan
siswa.
Fungsi
a. Membangun
dan mengembangkan produksi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
c. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
d. Merupakan alat pendidikan dan
penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
e. Merupakan alat untuk mengusahakan
kebutuhan sekolah bagi para siswa, guru dan pegawai sekolah
f. Sebagai tempat kegiatan menabung di
sekolah
Peranan koperasi :
- Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
- Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
- Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
- Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
- Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Tahap-Tahap Pendirian Koperasi
Sekolah
Dalam
rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui
langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah
tersebut. Adapun langkah-langkah atau prosedur pendirian koperasi sekolah
adalah sebagai berikut.
a.
Tahap Persiapan
Pada
tahap persiapan, rencana dan program pendirian koperasi disosialisasikan oleh
kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu
diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibentuk tim
kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi
sekolah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh
Tim Kecil di antaranya:
1)
menentukan hari, tanggal dan jam
pelaksanaan pembentukan,
2)
menentukan tempat diadakan rapat
pembentukan,
3)
menentukan peserta yang mengikuti
rapat,
4)
menyiapkan undangan rapat,
5)
menyiapkan alat atau perlengkapan
rapat,
6)
menyiapkan bahan-bahan yang akan
dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan dan menyiapkan
biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b.
Tahap Pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan,
selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak
yang harus dihadirkan adalah:
- murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
- guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
- kepala sekolah
- pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
- perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat pembentukan
koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar koperasi sekolah,2) susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),3) pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,4) penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,5) penetapan pembagian SHU koperasi,6) lain-lain yang perlu.
c.
Tahap Pengesahan
Setelah
koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan pengakuan
kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian
Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang asli bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai
peraturan yang berlaku,
2) berita acara pembentukan koperasi
sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari
koperasi sekolah.
Apabila
telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari
tanggal pengajuan itu akan diterima surat pengakuan atau surat keputusan
pengesahan dan akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.
Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping
menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh sebagian siswa. Pada
dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menimbulkan atau mengganggu
kegiatan belajar para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik
nyata tentang kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan
hal-hal tersebut, maka kegiatan usaha yang dilaksanakan koperasi sekolah
meliputi usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang
bersangkutan dan masyarakat.
Adapun kegiatan usaha koperasi
sekolah antara lain:
a.
unit usaha pertokoan, meliputi
pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang
diperlukan siswa,
b.
unit usaha cafetaria (warung)
sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa agar tidak keluar dari lingkup
sekolahan,
c.
unit usaha simpan pinjam, yang
bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para
siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d.
unit usaha jasa lainnya, disesuaikan
dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, seperti
fotokopi, wartel, warnet, menerima percetakan, travel bus, bursa buku,
penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental),
pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan koperasi sekolah sangat
bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota,
pengurus maupun pengawas.
1.
Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah adalah
murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan.
Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Keanggotaan berakhir jika:
· murid/anggota koperasi meninggal dunia,· murid/anggota koperasi pindah sekolah,· murid/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya,· ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan
koperasi sekolah ditetapkan setelah ia mendaftarkan diri sebagai anggota,
memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi
sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan
pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
2.
Kepengurusan
Pengurus
koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti
pengurus ditetapkan 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun
lagi. Pengurus koperasi tetap atas pembinaan guru dan kepala sekolah.
3.
Pengawas
Pengawas
memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi karena ia memegang
fungsi kontrol terhadap jalannya usaha koperasi. Pengawas koperasi sekolah
dipilih dari kalangan orang tua murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat
anggota. Pemilihan anggota badan pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan
cara memilih pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Apabila anggota badan pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa,
pengawas juga dapat diambil dari guru agar dapat membimbing para siswa.
4.
Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana
koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal
sendiri dan modal dari luar.
a)
Modal sendiri, meliputi simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
b)
Modal dari luar meliputi simpanan
sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.
5.
Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka
kepengurusan koperasi sekolah harus dapat bekerja sesuai dengan organisasi
dalam koperasi sekolah.
Organisasi Koperasi Sekolah
Pengembangan koperasi sekolah sebagai organisasi yang bergerak di bidang
ekonomi harus di kelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen. Supaya murid
atau siswa mengerti cara mengelola koperasi, guru harus memberikan bimbingan
dan pembinaan dalam pembinaan pengurusan koperasi.
Alat
kelengkapan manajemen koperasi sekolah terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
·
Rapat anggota, yaitu pemegang kekuasaan tertinggi.
·
Pengurus, yaitu sebagai pelaksana keputusan kerja.
·
Pengawas, bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha
koperasi siswa.
1.
Pelaksanaan harian terdiri atas
- Bagian administrasi.
- Bagian usaha
2.
Pelindung, yaitu kepala sekolah
3.
Pembina, yaitu guru-guru yang diberi tugas oleh kepala
sekolah untuk membina penggurus, bendahara, dan unit usaha.
Dalam situasi tertentu, guru dapat membantu membina anggota penngurus. Hal ini
perlu dilakukan mengingat siswa belum terbiasa mengelola usaha seperti
koperasi.
Comments
Post a Comment