BAB I
PENDAHULUAN
A.
latar belakang
Pemerintahan
Negara republik Indonesia menjamin setiap warga negaranya memliki persamaan
kedudukan yang sama di hukum dan pemerintah. Hal itu dituangkan dalam pasal 27 UUD
1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak dan
kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua
hal tersebut.
Dalam system
kewarganegaraan di Indonesia,kedudukan warga Negara pada dasarnya adalah
sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah Negara yang berdaulat dan
merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan Negara lain didunia ,
pada dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan.
B.
Rumusan permasalah
- Hukum yang menjamin persamaaan kedudukan warga Negara?
- persamaan kedudukan warga Negara di Indonesia?
- Instruksi-instruksi presiden?
C.
Tujuan makalah
- Memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
- Mengetahui landasan-landasan Hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga Negara
- sebagai sumber informasi persamaan kedudukan warga Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Undang-Undang Dasar Yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
pasal
27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya
didalam Hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan
dengan tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak
dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai
kedua hal tersebut.
B. Landasan Hukum Pelaksanaan Persamaan Kedudukan Warga
Negara
pada
dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Berikut
peraturannaya:
a.
UUD 1945 Dalam konteks UUD 1945, kedudukan warga Negara dan
penduduk diatur dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang warga
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai
warga Negara.
(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan
orang-orang asing yang tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga Negara penduduk diatur dengan
UU
b.
UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan
penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara penduduk Negara.
Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945 yang digunakan
untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan
penduduk Negara RI
c.
UU No. 62 tahun 1958 tentang kearganegaraan republic
Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang
sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber Hukum yang
mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang
semakin kompleks tidak dapat ditampung oleh undang-undang ini.
d.
UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republic Indonesia
RUU
kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasr yang lebih
revolusioner dan aspiratif , seperti :
-
Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
-
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan
republic Indonesia
-
Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia
-
Syarat dan tata cara memperoleh kembali
kewarganegaraan republic Indonesia
-
Ketentuan pidana
C. Instruksi Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan
Kedudukan Warga Negara
Presiden B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi
presinden. instruksi presinden tersebut adalah instruksi presinden Republik
indoonesia No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi
dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan
program, ataupun pelaksaan.
Selain itu juga diinstuksikan untuk memberikan
perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia yang
penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan, serta
tidak boleh melakukan perbedaan dalam segala bentuk, sifat, dan tingkatan
kepada warga Negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal usul
( unsur sara)
D. Pentingnya Persamaan Kedudukan Warga Negara
Warga Negara merupakan faktor berdirinya juga
berkembangnya Negara. Apabila warga negaranya masih terpecah belah seperti
halnya karena perbedaan unsur sara pasti Negara itu tidak bisa berdiri tegak
dan tidak bisa berkembang sendirinya. Maka dari itu persamaan kedudukan warga
Negara tidak perlu memandang atau membedakan unsur-unsur sara. Berarti dalam
menyamakannya diperlukan hukum yang adil dan menjamin kedudukannya. Yaitu
memproleh hak dan kewajiban yang sama dalam membangun Negara. Fungsi dari
halnya tersebut agar terciptanya keadilan tanpa membedakan satu sama lain,
terciptanya kedamaian antara satu sama lain, dan Negara dapat berkembang baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam kedudukan warga Negara Tidak perlu
membeda-bedakan satu sama lain antaranya Suku, agama, Ras, antar golongan serta
asal usul dengan kemudian landasan hukum yang menjamin persamaan kedudukan
warga Negara, kedudukan warga Negara lebih adil, menjamin kedudukan dalam
masyarakat, dan adanya kesimbangan antara HAK dan KEWAJIBAN.
Instruksi-instruksi presiden memperkuatkan Undang-undang dasar 1945 pasal 27
ayat.
B.
Saran
Dari uraian diatas dapat dikatakan sebagai warga
Negara harus menghormati dan menghargai membeda-bedakan unsur-unsur sara dalam
masyarakat, dan menjaga UUD 1945 pasal 27 ayat 1 serta UUD lainnya. Seperti
halnya semboyan atau moto Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Comments
Post a Comment