1. Konstitusi negara merupakan dokumen
nasional Dan kemerdekaan sebagai hasil perjuangan politik Bangsa yang
juga berisi sistem politik dan sistem Hukum yang hendak diwujudkan pada masa
yang Akan datang. Konstitusi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu hukum dasar
tertulis dan hukum tidak tertulis.
2.
konstitusi suatu negara menurut
undang-undang dasar adalah kaidah-kaidah yang tertulis dan konvensi yaitu hukum
dasar berupa aturan-aturan tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam
proktik penyelenggaraan negara.
3.
Konstitusi Negara kesatuan republic
Indonesia (NKRI) adalah UUD 1945.
Konstitusi atau UUD dapat diartikan “peraturan dasar negara dan yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan
lainnya.
B.
Sifat dan
Fungsi konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi Negara
adalah fleksibel (luwes), juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
dengan perkembangan jaman/dinamika masyarakat. sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu
sulit untuk diubah kapanpun
Contohnya Negara inggris dan selandia baru
Fungsi pokok konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan hak-hak warga Negara
akan terlindungi.
C.
Tujuan
konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah
untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan
untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap
rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan
Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk
mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai
dasar negara.
Adapun tujuan-tujuan sebagai
berikut:
1.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.
Melindungi HAM
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada umumnya, substansi konstitusi
memuat hal-hal berikut ini:
1.
Bentuk
negara dan bentuk pemerintahan
setiap
konstitusi suatu negara pasti akan mencantumkan identitas dari negara
tersebut. Konstitusi akan mencantumkan
bentuk negara dan mencantumkan pula bentuk pemerintah dari suatu negara
2.
Kedaulatan
negara
apabila rakyat yang berdaulat, maka
implementasinya muncul lembaga perwakilan rakyat seperti: MPR,DPR, majelis
rendah, parlement DLL
3.
Cita-cita
rakyat dan ideologi
mencerminkan semangat kebangsaan
biasanya dimuat dalam UUD dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
4.
Badan/lembaga-lembaga
negara
konstitusi yang dipergunakan oleh
berbagai negara akan memuat tentang badan atau lembaga negara yang mempunyai
fungsi dan wewenang untuk melaksanakan pemerintahan negara. Seperti lembaga
eksekutif artinya lembaga yang melaksanakan undang-undang, dan lembaga
yudikatif artinya lembaga peradilan yang
akan menindak terhadap pelanggaran undang-undang
5.
Perlindungan hak asasi warga negara
Perlindungan hak asasi manusia
dalam konstitusi sangat ditentukan oleh lembaga atau badan pembuat konstitusi.
Dalam mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari harus juga memerhatikan
kewajiban dan menghormati hak asasi orang lain, serta tunduk pada pembatasan
yng diatur dalam undang-undang dasar.
6.
Sistem pemerintahan
Pada konstitusi yang berlaku
disetiap negara selalu mencantumkan sistem pemerintah yan g dianut. Untuk
indonesia menganut paham demokrasi
Pancasila dengan kabinet presidensial.
7.
Sistem perekomian
Sistem perekomian yang digariskan
dalam konstitusi sangat dipengaruhi oleh ideologi atau paham yang dianut oleh
negara tersebut. Indonesia menganut sisitem ekonomi kekeluargaan yang yang
bedasarkan nilai-nilai pancasila.
8.
Pemerintahan daerah atu negara
bagian
Di dalam konstitusi juga d atur
tentang bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah yang ada
didaerah. Adapun konstitusi negara serikat isinya bagaimana mengatur hubungan
antara kewenangan negara serikat dengan
negara-negara bagian.
9.
Pemilihan umum
Suatu negara demokrasi atau
pemerintahan rakyat dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya
akan mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum.
10.Prosedur
perubahan konstitusi
Konstitusi akan mengatur tentang
syarat-syarat perubahan konstitusi,misalnya:
a.
Sidang badan legislatif di tambah syarat.
b.
Referendum atau plebisit
c.
Negara-negara bagian
d.
Musyawarah khusus beberapa negara
amerika latin.
D.
Klasifikasi
konstitusi Negara
konstitusi disetiap negara adalah
merupakan hukum dasar, artinya dasar berlakunya seluruh peraturan perundangan
dalam suatu negara.
konstitusi
sebagai hukum dasar dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Hukum dasar tertulis
adalah
aturan-aturan dasar yang tertulis secara jelas dan nyata. Hukum dasar atau
konstitusi tertulis dibedakan menjadi:
a.
Konstitusi yang tertulis dalam
suatu dokumen khusus.
b.
Konstitusi yang tertulus dalam
peraturan perundang-undangan
UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis memeliki kedudukan –kedudukan sebagai berikut:
- Hukum yang pokok , yaitu huku tertinggi
- Sumber hukum , artinya semua hukum yang berlaku harus bersumber dari UUD 1945.
- Peraturan yang mengikat pemerintah, lembaga negara
- Hukum yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan perundang
2.
Hukum dasar tidak tertulis
Hukum dasar tidak tertulis adalah
hukum yang tidak tertulis dalam suatu
undang-undang juga disebut kebiasaan-kebiasaan dalam penyelenggaraan negara.
Rumusan yang di temukan dalam penjelasan UUD 1945 kebiasaan dalam
penyelenggaran negara adalahn :
a.
aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara (konvensi)
b.
merupakan pelengkap dari hukum
dasar tertulis terhadap ketentuan yang tidak diatur secara jelas.
c.
Terjadi berulang kali namun
diterima oleh masyarakat
d.
hanya terjadi pada tingkatan
nasional,karena konvensi adalah aturan yang tidak tertulis.
ketentuan-ketentuan Konstitusi ,yaitu:
1)
Ketentuan konstitusi yang
terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat.
2)
Ketentuan konstitusi yang terdapat dalam konvensi atau
kebiasaan ketata negaraan
3)
Ketentuan adat istiadat yangmengandung unsur obligatory dan bersifat persuasif.
E.
PERBANDINGAN KONSTITUSI PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA LIBERAL
1.
Konstitusi pada negara republik
Indonesia
Konsepsi konstitusi negara
indonesia bersumber pada undang-undang dasar 1945. dalam arti luas, konstitusi
negara didasarkan pada pancasila yang tercantum dalam pembukaan UDD 1945, dan
batang tubuh.
peraturan perundang-undangan yang
berlaku sampai saat ini:
a.
Mekanisme konstitusional demokrasi
pancasila
b.
Lembaga-lembaga kenegaraan
2.
Konstitusi
pada negara liberal
Konsepsi pemikiran
liberal di negara-negara barat muncul sebagai antiklimaks dari penguasa monarki
absolut. Negara- negara ini menyuarakan kebebasan (liberte), persamaan
(egilite), dan persaudaraan (fraternite). Beberapa tokoh yang memperjuangkan
liberalisme antara lain: john locke (inggris), montesquieu dan J.J. rouseau
(perancis) dan immanuel kant (jerman).
Comments
Post a Comment