Substansi Konstitusi Negara



A.          Definisi konstitusi
 1.   Konstitusi negara merupakan dokumen nasional Dan kemerdekaan sebagai hasil  perjuangan  politik Bangsa yang juga berisi sistem politik dan sistem Hukum yang hendak diwujudkan pada masa yang Akan datang. Konstitusi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu hukum dasar tertulis dan hukum tidak tertulis.
 2.  konstitusi suatu negara menurut undang-undang dasar adalah kaidah-kaidah yang tertulis dan konvensi yaitu hukum dasar berupa aturan-aturan tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam proktik penyelenggaraan negara.
 3.  Konstitusi Negara kesatuan republic Indonesia  (NKRI) adalah UUD 1945. Konstitusi atau UUD dapat diartikan “peraturan dasar negara dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan lainnya.
B. Sifat dan Fungsi konstitusi Negara
Sifat pokok konstitusi Negara adalah fleksibel (luwes), juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan jaman/dinamika masyarakat. sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun
 Contohnya Negara inggris dan selandia baru
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang dan diharapkan hak-hak warga Negara akan terlindungi. 

C. Tujuan konstitusi
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Adapun tujuan-tujuan sebagai berikut:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada umumnya, substansi konstitusi memuat hal-hal berikut ini:
1.   Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
setiap konstitusi suatu negara pasti akan mencantumkan identitas dari negara tersebut.  Konstitusi akan mencantumkan bentuk negara dan mencantumkan pula bentuk pemerintah dari suatu negara
2.  Kedaulatan negara
apabila rakyat yang berdaulat, maka implementasinya muncul lembaga perwakilan rakyat seperti: MPR,DPR, majelis rendah, parlement DLL
3.  Cita-cita rakyat dan ideologi
mencerminkan semangat kebangsaan biasanya dimuat dalam UUD dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.  Badan/lembaga-lembaga negara
konstitusi yang dipergunakan oleh berbagai negara akan memuat tentang badan atau lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk melaksanakan pemerintahan negara. Seperti lembaga eksekutif artinya lembaga yang melaksanakan undang-undang, dan lembaga yudikatif  artinya lembaga peradilan yang akan menindak terhadap pelanggaran undang-undang
5.  Perlindungan hak asasi warga negara
Perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi sangat ditentukan oleh lembaga atau badan pembuat konstitusi. Dalam mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari harus juga memerhatikan kewajiban dan menghormati hak asasi orang lain, serta tunduk pada pembatasan yng diatur dalam undang-undang dasar.
6.  Sistem pemerintahan   
Pada konstitusi yang berlaku disetiap negara selalu mencantumkan sistem pemerintah yan g dianut. Untuk indonesia  menganut paham demokrasi Pancasila  dengan kabinet presidensial.
7.  Sistem perekomian
Sistem perekomian yang digariskan dalam konstitusi sangat dipengaruhi oleh ideologi atau paham yang dianut oleh negara tersebut. Indonesia menganut sisitem ekonomi kekeluargaan yang yang bedasarkan nilai-nilai pancasila.
8.  Pemerintahan daerah atu negara bagian
Di dalam konstitusi juga d atur tentang bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah yang ada didaerah. Adapun konstitusi negara serikat isinya bagaimana mengatur hubungan antara kewenangan  negara serikat dengan negara-negara bagian.
9.  Pemilihan umum
Suatu negara demokrasi atau pemerintahan rakyat dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya akan mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum.
10.Prosedur perubahan konstitusi
Konstitusi akan mengatur tentang syarat-syarat perubahan konstitusi,misalnya:
a.   Sidang badan legislatif  di tambah syarat.
b.   Referendum atau plebisit
c.   Negara-negara bagian
d.   Musyawarah khusus beberapa negara amerika latin.

D. Klasifikasi konstitusi Negara
konstitusi disetiap negara adalah merupakan hukum dasar, artinya dasar berlakunya seluruh peraturan perundangan dalam suatu negara.
konstitusi sebagai hukum dasar dapat  diklasifikasikan sebagai berikut:
1.   Hukum dasar tertulis
adalah aturan-aturan dasar yang tertulis secara jelas dan nyata. Hukum dasar atau konstitusi tertulis dibedakan menjadi:
a.   Konstitusi yang tertulis dalam suatu dokumen khusus.
b.   Konstitusi yang tertulus dalam peraturan perundang-undangan
UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis memeliki kedudukan –kedudukan sebagai berikut:
  • Hukum yang pokok , yaitu huku tertinggi
  • Sumber hukum , artinya semua hukum yang berlaku harus bersumber dari UUD 1945.
  • Peraturan yang mengikat pemerintah, lembaga negara
  • Hukum yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan perundang
2.  Hukum dasar tidak tertulis
Hukum dasar tidak tertulis adalah hukum  yang tidak tertulis dalam suatu undang-undang juga disebut kebiasaan-kebiasaan dalam penyelenggaraan negara. Rumusan yang di temukan dalam penjelasan UUD 1945 kebiasaan dalam penyelenggaran negara adalahn :
a.   aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara (konvensi)
b.   merupakan pelengkap dari hukum dasar tertulis terhadap ketentuan yang tidak diatur secara jelas.
c.   Terjadi berulang kali namun diterima oleh masyarakat
d.   hanya terjadi pada tingkatan nasional,karena konvensi adalah aturan yang tidak tertulis.
ketentuan-ketentuan  Konstitusi ,yaitu:
1)  Ketentuan konstitusi yang terdapat  dalam kaidah-kaidah hukum adat.
2) Ketentuan  konstitusi yang terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketata negaraan
3) Ketentuan adat  istiadat yangmengandung unsur obligatory  dan bersifat persuasif.

E. PERBANDINGAN KONSTITUSI PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA LIBERAL
1.   Konstitusi pada negara republik Indonesia
Konsepsi konstitusi negara indonesia bersumber pada undang-undang dasar 1945. dalam arti luas, konstitusi negara didasarkan pada pancasila yang tercantum dalam pembukaan UDD 1945, dan batang tubuh.
peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini:
a.   Mekanisme konstitusional demokrasi pancasila
b.   Lembaga-lembaga kenegaraan

2. Konstitusi pada negara liberal
Konsepsi pemikiran liberal di negara-negara barat muncul sebagai antiklimaks dari penguasa monarki absolut. Negara- negara ini menyuarakan kebebasan (liberte), persamaan (egilite), dan persaudaraan (fraternite). Beberapa tokoh yang memperjuangkan liberalisme antara lain: john locke (inggris), montesquieu dan J.J. rouseau (perancis) dan immanuel kant (jerman).

Comments